Sejarah

Asal Mula Bank Kuningan

Bank Kuningan yang kita kenal sekarang awalnya adalah PD. Bank Perkreditan Rakyat Kuningan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 1997. Setelah itu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diganti dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 841 s/d. 854/KM.171/1998 tanggal 2 Oktober 1998. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1997 pun dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2002.

Merger Menjadi 1 (satu) PD. BPR Kuningan

Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dengan implikasi terjadinya berbagai perubahan lingkungan strategis dalam memasuki era globalisasi, perlu diantisipasi dengan langkah penyesuaian-penyesuaian yang memungkinkan PD. BPR tetap eksis dan meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta dapat berkembang lebih pesat. Salah satunya adalah dengan dilakukannya reorganisasi PD. BPR sekaligus penataan sistem pengelolaannya agar semakin efisien dan efektif, yaitu melalui penggabungan (Merger) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan Hasil Merger.


Perubahan Status Menjadi Perumda BPR Kuningan

Perubahan PD. BPR Kuningan menjadi Perumda BPR Kuningan atau biasa disebut BANK KUNINGAN sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2019.