Asal Mula Bank Kuningan
Bank Kuningan yang kita kenal sekarang awalnya adalah PD. Bank Perkreditan Rakyat Kuningan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 1997. Setelah itu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diganti dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 841 s/d. 854/KM.171/1998 tanggal 2 Oktober 1998. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1997 pun dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2002.
Merger Menjadi 1 (satu) PD. BPR Kuningan
Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dengan implikasi terjadinya berbagai perubahan lingkungan strategis dalam memasuki era globalisasi, perlu diantisipasi dengan langkah penyesuaian-penyesuaian yang memungkinkan PD. BPR tetap eksis dan meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta dapat berkembang lebih pesat. Salah satunya adalah dengan dilakukannya reorganisasi PD. BPR sekaligus penataan sistem pengelolaannya agar semakin efisien dan efektif, yaitu melalui penggabungan (Merger) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan Hasil Merger.
Perubahan Status Menjadi Perumda BPR Kuningan
Perubahan status PD. BPR Kuningan menjadi Perumda BPR Kuningan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan.
Sejak saat itu, nama resmi yang digunakan adalah BANK KUNINGAN. Perubahan ini menandai langkah baru dalam penguatan kelembagaan.
Tujuannya agar Bank Kuningan semakin profesional dan berdaya saing tinggi.
Perubahan Badan Hukum
Perubahan bentuk badan hukum Bank Kuningan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-33/KO.1201/2026 tanggal 8 April 2026 perihal Penyampaian Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan
Tentang Persetujuan atas Pengalihan lzin Usaha dan Perubahan Nama Dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Kepada PT Perseroda Bank Perekonomian Rakyat
Kuningan. Dengan demikian, bentuk badan hukum Bank Kuningan kini berubah menjadi PT. Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kuningan telah resmi disahkan.